Pemkab Kutim Dukung Pengajuan Masyarakat Hukum Adat di 10 Desa

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (ist)

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan dukungan terhadap usulan 10 Desa yang meminta pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai bentuk perlindungan hukum.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengaku telah menyampaikan usulan tersebut kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, untuk segera ditindak lanjuti.

“Ini sudah kita ajukan ke Provinsi untuk segera diproses,” tegas Ardiansyah saat mengahdiri puncak perayaan Pesta Adat Lom Pelai 2024, suku Dayak Wehea, di Lapangan Sepak Bola Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau, Sabtu (20/4/2024)

Sebelumnya, sambung Ardiansyah, proses tersebut telah berjalan ditingkat kabupaten. Dimana, sebanyak 10 Desa yang mengusulkan perlindungan masyarakat hukum adat telah dilakukan verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PDes).

“Sudah diverifikasi semua, termasuk suku Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, 6 Desa di Muara Wahau, suku Dayak Basap di Tebangan Lembak Bengalon dan Karangan serta suku Long Bentuq di Busang,” jabarnya.

Dia menilai, langkah usulan pengajuan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sangat penting dilakukan, sebagai dasar pengakuan negara terhadap suku, adat dan wilayah kelola masyarakat.

Sehingga mendapat kepastian perlindungan hukum, serta hak-hak tradisional secara kontekstual berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Dengan pengakuan ini, masyarakat adat dapat mempertahankan tradisi keberlanjutan dalam mengelola sumber daya yang berkontribusi pada kesejahteraan lokal,” ujar Ardiansyah.

Dia juga menyinggung, terkait Pesta Adat Lom Pelai yang telah masuk daftar pengakuan sebagai budaya warisan dunia oleh UNESCO sejak Oktober 2015. Menurutnya hal itu memiliki perjuangan yang sama untuk meraih pengakuan juga termasuk perlindungan huku.(*)