BALIKPAPAN – Jumran, mantan prajurit TNI AL yang dihukum penjara seumur hidup karena membunuh jurnalis muda Juwita, resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan sejak 25 Juni 2025.
Pihak Lapas Balikpapan membenarkan keberadaan Jumran di fasilitas mereka. Kepala Lapas Edy Susetyo, melalui Kepala Subsie Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Dedy Saad Panca Saputra, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari eksekusi vonis pengadilan militer yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pemindahan bukan karena permintaan khusus. Ini murni pelaksanaan putusan. Sekarang statusnya sudah narapidana, bukan tahanan lagi,” ujar Dedy saat dikonfirmasi, Jumat (4/7).
Meski berstatus mantan anggota militer, Dedy menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Jumran. “Tidak ada sel khusus, tidak ada keistimewaan. Diperlakukan sama seperti napi lain,” ucapnya.
Saat ini, Jumran tengah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari. Ia juga telah diberhentikan dari TNI AL sejak vonis dijatuhkan.
Pemindahan Jumran ke Balikpapan menjadi perhatian publik setelah fotonya tersebar di media sosial. Dalam foto tersebut, Jumran terlihat di bandara dengan hoodie biru, topi, dan masker. Ia dikawal dua anggota Polisi Militer AL (POMAL), namun tidak terlihat apakah ia diborgol.
Kuasa hukum keluarga Juwita, M Pazri, menyayangkan pemindahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. “Kami baru tahu dari foto di bandara, bukan dari pemberitahuan resmi. Ini tidak transparan,” kata Pazri, Rabu (2/7).
Menurut Pazri, pemindahan Jumran menyalahi prosedur hukum. Ia menegaskan, sejak divonis seumur hidup, Jumran tidak lagi berstatus militer, dan seharusnya tetap ditahan di Banjarbaru sebagai warga sipil.
“Ada kejanggalan. Awalnya disebut atas permintaan Komandan Lanal Balikpapan, tapi saat kami konfirmasi, beliau justru membantah dan menyebut itu permintaan pribadi Jumran,” ungkap Pazri. “Alasan tidak konsisten. Ini jelas ganjil.”
Keluarga Juwita hingga kini masih belum bisa menerima hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Jumran. Mereka merasa vonis itu belum sebanding dengan perbuatan pelaku. Harapan untuk peninjauan kembali (PK) terus disuarakan.
Kasus pembunuhan terhadap Juwita terjadi pada 22 Maret 2025. Saat itu, jenazah perempuan 23 tahun ini ditemukan di pinggir jalan Trans-Gunung Kupang, Banjarbaru. Awalnya diduga kecelakaan, namun hasil autopsi menunjukkan adanya kekerasan di leher dan hilangnya barang-barang pribadi korban, termasuk ponsel.
Juwita dikenal sebagai jurnalis muda berbakat, bekerja di media daring lokal, dan sudah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. (*)
Tidak ada komentar