Partai Nasdem Minta Pemerintah Lakukan Kajian Ulang, Imbas Penyerapan Anggaran Tidak Maksimal

Anggota DPRD Kutim Ubaldus Badu. (Ist)

KUTIM – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna Ke-11 dengan agenda utama untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi dalam Dewan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Rapat tersebut berlangsung di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim dan dipimpin oleh Ketua DPRD, dihadiri oleh anggota dewan dari seluruh fraksi yang ada. Kamis (15/6/2023).

Wakil Bupati Kutim, H. Kasmidi Bulang, hadir sebagai perwakilan dari Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman. Turut hadir juga perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan Camat dan Forkopimda setempat.

Fraksi Nasdem menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangan umumnya. Mereka menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022 merupakan gambaran tentang hasil dan kinerja keuangan pemerintah daerah. Selain itu, Fraksi Nasdem berpendapat bahwa Raperda ini dapat menjadi upaya untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, yang akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

“Setelah mempelajari Raperda APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022, Fraksi Partai Nasdem mengapresiasi capaian kinerja pengelolaan APBD tahun 2022 yang memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan ekonomi masyarakat Kutai Timur,” ujar Ubaldus Badu, anggota Fraksi Nasdem.

Ubaldus Badu juga menjelaskan bahwa pendapatan daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah, terealisasi sebesar Rp 5,12 triliun atau 114,87% dari anggaran pendapatan sebesar Rp 4,46 triliun. Realisasi PAD tahun anggaran 2022 mencapai Rp 272,43 miliar atau 111,80% dari anggaran pendapatan asli sebesar Rp 243,67 miliar.

“Besaran nilai tersebut dapat menjadi gambaran tercapainya efisiensi perencanaan terhadap peningkatan penerimaan PAD, yang mana perlu dipahami bahwa PAD merupakan salah satu indikator yang menentukan kemandirian suatu daerah,” tambahnya.

Selanjutnya, Ubaldus Badu menyampaikan bahwa belanja daerah, yang mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, terealisasi sebesar Rp 4,04 triliun atau 81,84% dari anggaran belanja sebesar Rp 4,94 triliun, masih berada di bawah pagu yang telah ditetapkan.

“Fraksi Partai Nasdem mencatat bahwa terdapat saldo kas di kas daerah sebesar Rp 1,57 triliun, yang terdiri dari saldo kas di kas daerah sebesar Rp 1,5 triliun, kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp 69,59 miliar, kas di bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama sebesar Rp 1,33 miliar, kas bendahara BOSNAS sebesar Rp 87,69 juta, dan kas di bendahara penerima sebesar Rp 126 juta. Besaran tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kegiatan yang belum terlaksana dan belum mencapai target yang telah ditentukan, sehingga perlu dilakukan kajian ulang dalam perencanaan,” tegasnya.