OTT KPK Berawal dari Jalan Rusak, Kadis PUPR Sumut hingga Kontraktor Jadi Tersangka

Admin
30 Jun 2025 12:34
2 menit membaca

MEMONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Kamis (26/6/2025) malam. Menariknya, pengusutan ini berawal dari keluhan warga terkait kondisi jalan rusak di daerah tersebut.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat terkait jalan rusak. Kami dalami, dan mengarah pada dugaan korupsi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, Sabtu (28/6), di Gedung Merah Putih, Jakarta.

OTT ini menjaring enam orang. Setelah pemeriksaan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama, hingga 17 Juli 2025.

Lima Tersangka, Dua Klaster Proyek

Kelima tersangka terdiri dari pejabat dinas dan pihak swasta. Berikut daftarnya:

  1. Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
  3. Heliyanto, PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut
  4. M Akhirun Pilang, Direktur Utama PT DNG
  5. M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN

Satu orang lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup alat bukti.

KPK menyebut OTT ini terbagi dalam dua klaster: pertama, terkait proyek jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut; kedua, menyangkut proyek Satker PJN Wilayah I Sumut. Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x