Motif Adik Bunuh Kaka Kandung di KM 3 Bontang Dilandasi Rasa Sakit Hati

Redaksi
19 Jan 2024 10:04
Hukrim Bontang 0 0 View
2 minutes reading

BONTANG – Adik yang tega membunuh kakak kandungnya di Jalan Arif Rahman Hakim Kilometer 3, Kota Bontang, beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Tersangka berinisial AY (31) warga Kelurahan Loktuan itu membunuh kakanya LH (32) lantaran dipicu rasa dendam yang sudah disimpan sejak lama.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menerangkan dalam konferensi pers yang di gelar Jum’at (19/01/2024), tersangka mengaku sakit hati kepada korban yang acap kali mengganggunya.

“Dari pengakuan AY dirinya sering diolok-olok dan mengaku sakit hati sejak lama,” ujarnya.

Bahkan, tersangka mengaku pernah dikencingi oleh korban sehingga tersangka semakin menaruh dendam terhadap kakak kandungnya tersebut.

Puncaknya, saat Senin (15/01/2024) lalu, tersangka melakukan aksinya dengan membonceng korban ke area KM 3. Awalnya tersangka mengajak ngobrol korban, namun tersangka tidak menanggapi, hanya menertawakannya.

Karena tersulut emosi, AY menghentikan laju kendaraan roda duanya dan terjadi cekcok antar keduanya. Akhirnya, AY mencekik LH hingga keluar busa di mulutnya.

“Mereka berdua sempat terjatuh ke jurang sedalam 15 meter depan Hotel Grand Mutiara Itu saat perkelahian,” paparnya.

Dia menegaskan, korban maupun tersangka tidak dalam keadaan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ataupun obat-obatan terlarang.

“Keduanya dalam keadaan sehat, kami sudah melakukan tes urin,” imbuhnya.

Berikut, barang bukti yang disita polisi, yakni 1 buah sarung, 1 buah sajadah, 1 buah sorban, kalung tasbih, baju, celana, uang sebesar Rp. 505.000, 1 buah korek api, 1 bungkus obat, 1 buah masker, puntung rokok dunhil, dan kendaraan roda dua merk scoopy berwarna hitam merah.

“Untuk penyebab pasti kematian korban HL(32) kepolisian masih menunggu hasil visum,” ucapnya.

Berdasarkan kasus pembunuhan tersebut, tersangka AY disangkakan Pasal 351 ayat 3 sub 338, sub 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

“Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” tutupnya. (redaksi)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *