Motif Adik Bunuh Kaka Kandung di KM 3 Bontang Dilandasi Rasa Sakit Hati

Arsyad
19 Jan 2024 10:04
Hukrim Bontang 0
2 menit membaca

BONTANG – Adik yang tega membunuh kakak kandungnya di Jalan Arif Rahman Hakim Kilometer 3, Kota Bontang, beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Tersangka berinisial AY (31) warga Kelurahan Loktuan itu membunuh kakanya LH (32) lantaran dipicu rasa dendam yang sudah disimpan sejak lama.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menerangkan dalam konferensi pers yang di gelar Jum’at (19/01/2024), tersangka mengaku sakit hati kepada korban yang acap kali mengganggunya.

“Dari pengakuan AY dirinya sering diolok-olok dan mengaku sakit hati sejak lama,” ujarnya.

Bahkan, tersangka mengaku pernah dikencingi oleh korban sehingga tersangka semakin menaruh dendam terhadap kakak kandungnya tersebut.

Puncaknya, saat Senin (15/01/2024) lalu, tersangka melakukan aksinya dengan membonceng korban ke area KM 3. Awalnya tersangka mengajak ngobrol korban, namun tersangka tidak menanggapi, hanya menertawakannya.

Karena tersulut emosi, AY menghentikan laju kendaraan roda duanya dan terjadi cekcok antar keduanya. Akhirnya, AY mencekik LH hingga keluar busa di mulutnya.

“Mereka berdua sempat terjatuh ke jurang sedalam 15 meter depan Hotel Grand Mutiara Itu saat perkelahian,” paparnya.

Dia menegaskan, korban maupun tersangka tidak dalam keadaan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ataupun obat-obatan terlarang.

“Keduanya dalam keadaan sehat, kami sudah melakukan tes urin,” imbuhnya.

Berikut, barang bukti yang disita polisi, yakni 1 buah sarung, 1 buah sajadah, 1 buah sorban, kalung tasbih, baju, celana, uang sebesar Rp. 505.000, 1 buah korek api, 1 bungkus obat, 1 buah masker, puntung rokok dunhil, dan kendaraan roda dua merk scoopy berwarna hitam merah.

“Untuk penyebab pasti kematian korban HL(32) kepolisian masih menunggu hasil visum,” ucapnya.

Berdasarkan kasus pembunuhan tersebut, tersangka AY disangkakan Pasal 351 ayat 3 sub 338, sub 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

“Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” tutupnya. (redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-2611-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

2206

2207

2208

2209

2210

2211

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

2216

2217

2218

2219

2220

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

2246

2247

2248

2249

2250

2251

2252

2253

2254

2255

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

news-2611-mu