BONTANG – Harapan Kota Bontang agar Dusun Sidrap resmi masuk dalam wilayah administratifnya kembali pupus. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terkait penetapan batas wilayah sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan MK, Rabu (17/9/2025), yang disaksikan jajaran Pemerintah Kota Bontang secara daring di Command Center.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa persoalan batas daerah tidak bisa diputuskan oleh lembaga peradilan konstitusi. Sesuai aturan, penentuan titik koordinat dan patok batas wilayah harus dilakukan pemerintah daerah bersama instansi teknis berwenang, bukan oleh MK.
“Maka, amar putusan mengadili menolak permohonan-permohonan untuk seluruhnya,” tegas Pimpinan Sidang MK.
Putusan itu sontak menimbulkan rasa kecewa, termasuk bagi Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang hadir bersama tim hukum Pemkot. Ia mengaku sedih lantaran selain sebagai pejabat, dirinya juga warga Sidrap.
“Rasanya sedih sekali permohonan ini ditolak, apalagi saya warga Sidrap juga,” ucapnya lirih.
Agus menilai, perjuangan agar Sidrap masuk ke wilayah Bontang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun. “Ini bukan hanya soal administratif, tapi juga soal identitas dan keadilan bagi masyarakat Sidrap,” tambahnya.
Meski demikian, Pemkot Bontang disebut masih akan mengkaji langkah lanjutan bersama tim hukum dan DPRD, termasuk opsi pengajuan ulang dengan mekanisme berbeda sesuai kewenangan pembentuk undang-undang.
Tidak ada komentar