KUTAI TIMUR – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dan PT Indexim Coalindo akhirnya mencapai titik terang melalui mediasi yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (10/5/2024).
Mediasi ini berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang dipimpin oleh Anggota Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah. Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah menjelaskan bahwa kelompok tani tersebut menuntut hak atas lahan yang saat ini dikelola oleh PT Indexim.
Baca juga: DPRD Kutim Panggil Tiga OPD untuk Evaluasi Penyerapan APBD 2024
“Lahan seluas 270 hektar ini awalnya milik Kelompok Tani Bina Warga sejak tahun 2005. Kemudian, PT Santan Borneo Abadi (SBA) mendapatkan izin untuk menggunakan lahan ini sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI),” jelas Agusriansyah di depan Ruang Hearing DPRD.
Ia menambahkan bahwa meskipun lahan yang kini dikelola oleh PT Indexim sebelumnya telah digunakan oleh SBA, proses ganti rugi lahan belum sepenuhnya diselesaikan. Saat ini, PT Indexim baru membayar sekitar 75 hektar dari total 270 hektar yang diklaim oleh kelompok tani.
“DPRD Kutim akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan membentuk panitia kerja untuk memastikan bahwa hak masyarakat dipenuhi,” lanjut Agusriansyah.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai proses mediasi yang telah dilakukan. Ia mengingatkan agar tidak ada kesalahpahaman terkait hasil mediasi dan memastikan bahwa kepentingan sosial masyarakat tetap menjadi prioritas.
Baca juga: Legislator Kutim Serukan Waspada dan Tindakan Terhadap Penyebaran HIV/AIDS
“Kami berharap dalam waktu dua minggu setelah RDP ini, PT Indexim dapat menyelesaikan tuntutan masyarakat. Jika bisa diselesaikan lebih cepat, itu akan lebih baik,” pungkasnya.
Agusriansyah juga menekankan bahwa DPRD akan memastikan apakah pembayaran untuk 75 hektar lahan tersebut sudah dilakukan oleh SBA atau jika ada perhitungan ulang yang perlu dilakukan oleh PT Indexim untuk memenuhi tuntutan masyarakat.