KUTAI TIMUR – Selama 10 tahun, Puskesmas Sangatta Utara diganggu oleh klaim kepemilikan lahan oleh seorang warga bernama Hengky Abdullah. Namun, sengketa tersebut kini telah menemui titik terang. Dinkes Kutim menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset sah milik Pemkab Kutim, sesuai dengan penetapan pengadilan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka mengajukan permasalahan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim untuk dibahas lebih lanjut. Setelah dialog yang alot, Sekretaris Dinkes Kutim M Yusuf, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan, menyatakan bahwa titik terang telah ditemukan.
“Siapapun (pihak lain) yang berada dalam lingkup pagar tersebut akan dikategorikan sebagai penyerobotan,” tegas Yusuf saat diwawancarai awak media usai rapat koordinasi.
Untuk mengakhiri polemik ini, Dinkes Kutim akan membentuk tim khusus dan memasang plang permanen di lahan tersebut. Mereka juga akan menyelesaikan sertifikat tanahnya untuk memperkuat kepemilikan lahan tersebut.
Tidak Ada Relokasi Puskesmas
Dinkes Kutim memastikan bahwa tidak akan ada relokasi Puskesmas Sangatta Utara. Pihak Puskesmas telah melaporkan masalah ini sejak awal dan kini bisa bernapas lega karena kepemilikan lahan tersebut sudah jelas.
Dengan selesainya permasalahan sengketa lahan ini, diharapkan Puskesmas Sangatta Utara dapat kembali beroperasi dengan tenang. Serta memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat, sebab permasalahan yang selama ini menghambat sudah diselesaikan seutuhnya. (*)
Tidak ada komentar