Ketua DPRD Minta KPU Ikuti Regulasi, Debat Pilkada 2020 Sempat Ditunda

Andi Faizal Sofyan Hasdam

BONTANG – Diundurnya pelaksanaan Debat Terbuka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bontang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang mendapat sorotan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Diketahui pemunduran jadwal debat yang harusnya dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2020 itu, dikarenakan polemik moderator dan direktur lembaga penyiaran yang merupakan kader partai. Di mana partai mereka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pilkada Bontang 2020.

Andi Faizal mengatakan terkait persoalan moderator yang memiliki rekam jejak di partai politik tidak melanggar regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Selain itu, tentang direktur dari penyiar media patner yang katanya kader dan pendukung salah satu partai politik juga sebenarnya tidak melanggar regulasi.

“KPU Bontang sendiri berani meyakini, penetapan Nirmala Sari sebagai pemandu debat tidak melanggar regulasi,” jelas Andi Faizal.

Menurut politikus muda dari Partai Golkar itu menerangkan bahwa agenda tersebut harus tetap berjalan. Namun dengan catatan, pihak KPU Bontang juga harus meyakini publik, moderator tersebut akan memandu jalannya perdebatan secara profesional.

“Kalau ada polemik di tengah masyarakat itu wajar, tapi pihak KPU Bontang juga harus bisa menjamin bahwa debat itu tidak ada keberpihakan kepada salah satu paslon,” kata dia.

Andi Faiz juga menambahkan, ke depan KPU Bontang harus bisa mengambil keputusan sesuai regulasi yang sudah ada. Agar jika terjadi polemik serupa, KPU Bontang tak akan menjadi perdebatan dikalangan masyarakat. (*)