(Foto: Adit/Memonesia.com)
BALIKPAPAN – Kasus kematian terduga pencuri ponsel, Herman (39), berbuntut panjang. Enam personel Polresta Balikpapan dicopot dari jabatannya atas kasus ini. Sebab, mereka dituding telah menganiaya Herman.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana dan Kepala Bidang Propam Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yudi Arkara Oktobera membeberkan perkembangan kasus kematian Herman.
Kata Ade, sejak Herman meninggal dunia pada akhir tahun lalu, Propam Polda Kaltim sudah memeriksa tujuh orang saksi. Setelah melakukan pemeriksaan, Propam menetapkan enam personel Polresta Balikpapan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi. “Keenamnya berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR,” sebut Ade.
Ade menjelaskan, keenam oknum polisi itu diduga melanggar peraturan Kapolri 14/2011, tentang profesionalisme tugas kepolisian. Karena mereka diduga telah menganiaya Herman hingga tewas.
Tidak lama lagi, enam terduga itu akan segera menjalani sidang kode etik. Jika terbukti melanggar, mereka akan dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian.
Ade juga menyebutkan, saat ini AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR sudah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai polisi. “Pada saat itu juga terhadap enam orang yang terduga ini langsung dicopot,” sebutnya.
Meski sudah menetapkan enam terduga penganiayaan Herman, Ade memastikan, kasus ini akan terus berjalan. Jika ditemukan ada dugaan pidana, maka kasus ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltim.
“Satu hal yang perlu diingat, Polri dalam hal ini Polda Kaltim, tidak akan mentoreril terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pelanggaran hukum lainnya terhadap anggota Polri,” pungkasnya. (Adit)