KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan serta pencatatan sipil.
Pasalnya administrasi kependudukan memiliki peran strategis, memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk. Termasuk bermanfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kutim Joni S Sos, pada saat pelaksanaan jemput bola pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) usia 16 tahun dan surat nikah oleh Disdukcapil Kutim di Kecamatan Rantau Pulung pada Selasa (23/5/2023) kemarin.
“Kita mendorong pelayanan publik yang berkaitan dengan pengurusan Adminduk untuk terus ditingkatkan lagi, kita berharap Disdukcapil di setiap kecamatan orang-orangnya harus ada. Karena Kabupaten Kutim memiliki 18 kecamatan dan hampir sebagian kecamatan jaraknya sangat jauh dari pusat ibu kota Sangatta, sehingga masyarakat yang ada di pedalaman jika ingin berurusan ke Sangatta kan agak susah,” ungkap Joni.
Terkait hal tersebut, pihaknya sangat berharap sekali untuk pelayanan Adminduk di setiap kecamatan di Kutim ada.
“Dari dulu hal inilah yang selalu menjadi permintaan dari masyarakat yang ada di pedalaman atau kecamatan terjauh yang ada di Kutim, terutama alat perekam KTP-E,” sambungnya.
Joni menyampaikan, Untuk menunjang pelayanan yang lebih baik lagi, pemerintah siap untuk menganggarkan dan membantu Disdukcapil.
“Karena dengan anggaran yang besar tahun ini pemerintah pasti bisa dan siap untuk mempersiapkan fasilitas pendukung kelancaran pelayanan Adminduk dalam perekaman KTP-E,” pungkasnya.