DPRD Minta Pemkab Kutim Intens Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Anggota DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus. (ist)

KUTIM – Anggota DPRD Kutai Timur Abdi Firdaus, mendorong pemerintah agar gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosper tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Balai Pertemuan Umum Sangatta Utara, Senin (30/10/2023).

“Dalam kegiatan Sosper ini, terdapat beberapa perda yang dibahas. Termasuk persoalan anak putus sekolah,” ujarnya kepada awak media.

Tak hanya itu, Abdi Firdaus juga memberikan catatan penting terhadap kondisi rendahnya pendidikan di Kampung Melawan, Desa Persiapan Pinang Raya, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim. Pasalnya banyak anak seusia SD yang putus sekolah, bahkan tidak sedikit pula anak-anak yang tidak mengenyam bangku sekolah disana.

Hal itu menjadi perhatian khusus baginya, menurut Abdi seharusnya Pemerintah melalui Dinas Pendidikan memberikan perhatian lebih terhadap daerah seperti itu. Padahal sudah banyak keluhan yang disampaikan warga maupun organisasi masyarakat, terkait masalah pendidikan di Kampung Melawan.

“Karena kepala desa sebelumnya pernah ngomong, kalau di sana ada anak yang putus sekolah. Sehingga saya akan berkunjung secara langsung ke kampung itu (melawan),” tuturnya.

Dia juga mengatakan urgensi Perda Perlindungan Anak cukup banyak. Termasuk tentang kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual.

“Tidak dimungkiri, sekarang banyak anak-anak bawah umur yang terkena dampak kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual,” jelasnya.

Ia menyampaikan harapan kepada Pemkab Kutim maupun instansi tetkait agar lebih intens mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak.

“Adanya tentang pencabulan anak di bawah umur juga salah satu kurangnya sosialisasi dari pemerintah,” katanya.

Salah satu kasus yang ia sayangkan sebelumnya, yaitu seorang anak yang terkena pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. (adv)