KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-16 dalam masa persidangan ke-3 tahun 2022/2023 di gedung utama ruang sidang DPRD Kutim pada Selasa (11/7/2023).
Rapat tersebut membahas penyampaian nota penjelasan pemerintah tentang rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 Kabupaten Kutim. Nota penjelasan ini telah ditandatangani oleh 27 anggota dewan.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, yang juga memimpin jalannya rapat paripurna. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I, Asti Mazar, Wakil Ketua II, Arfan, Sekretaris DPRD (Sekwan), Juliansyah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Rizali Hadi, 27 anggota dewan, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), dan undangan lainnya.
Joni menjelaskan bahwa rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan PPAS memiliki peran penting dalam proses penyusunan APBD. Kedua rancangan tersebut mencerminkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim dengan DPRD dalam menentukan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi yang mendasari APBD tahun berjalan.
Dirinya menegaskan bahwa rancangan KUA dan rancangan PPAS akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran unit-unit kerja di perangkat daerah. Selanjutnya, Joni berharap agar penyampaian perencanaan pembangunan dan keuangan dapat berjalan dengan baik, sinergis, dan terarah untuk meningkatkan laju pembangunan di Kutim.
“Kami berharap tahapan penyampaian nota penjelasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Joni.
Dirinya menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
Selanjutnya, kesepakatan mengenai rancangan KUA dan rancangan PPAS akan ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus.
Joni juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang telah menyampaikan nota penjelasan yang telah didengarkan bersama.
“Dengan penyampaian nota penjelasan oleh pemerintah, rapat paripurna pada hari ini telah mencapai tujuannya,” ujarnya.
Joni berharap agar agenda penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2024 dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dirinya juga mengimbau kepada seluruh fraksi DPRD Kutim untuk memperhatikan dan mempelajari isi nota penjelasan yang telah disampaikan.