KUTAI TIMUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mencatat sebanyak 15 perusahaan yang telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau, mengatakaan jumlah perusahaan tersebut terhitung sejak 26 Maret 2024, dan hingga saat ini belum ada laporan penambahan.
“Alhamdulillah, sudah ada sekitar 10 hingga 15 perusahaan yang melapor ke kami bahwa mereka sudah membayarkan THR karyawanya,” kata Roma, Kamis (29/3/2024).
Roma menegaskan, pembayaran THR ke karyawan bersifat wajib bagi perusahaan, hal itu telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang THR Keagamaan Tahun 2024.
Adapun besaran THR, sambung Roma, menyesuaikan masa kerja berdasarkan kesepakatan kontrak yang dibuat antara perusahaan dan karyawan.
Misalnya, jika masa kerja karyawan kurang dari setahun maka kewajiban perusahaan memberikan besaran THR berdasarkan hitungan konversi dari masa kerjanya. Dan jika masa kerja karyawan cukup setahun atau lebih, maka perusahaan wajib memberi besaran THR setara gaji bulanan.
“Jadi kalau belum cukup setahun, besaran THR dihitung berdasarkan jumlah bulan masa kerja kawyawan,” katanya.
Disinggung soal perusahaan yang belum menunaikan THR, Roma menyebut masih banyak perusahaan yang belum membayarkan THR, bahkan jumlahnya mencapai ribuan di Kutim. Untuk meminimalisir pelanggaran tersebut Dinaker Kutim melakukan sejumlah upaya.
Mulai dari menyediakan posko pengaduan bagi permasalahan karyawan terkait THR. Misalnya THR yang tidak diberikan oleh perusahaan, keterlambatan pembayaran, atau besaran THR yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Selain posko, kita juga menyediakan pengaduan secara daring (online) melalui nomor telepon khusus untuk persoalan THR,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Roma juga mengaku Pemkab Kutim telah memberikan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kutim terkait kewajiban pembayaran THR. Bahkan pihaknya juga melakukan monitoring di lapangan terhadap perusahaan-perusahaan rintisan yang tersebar di berbagai Kecamatan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan diwajibkan memberikan THR paling lambat H-7 sebelum idulfitri. Apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.