Disdikbud Kaltim Sampaikan Regulasi Pemberian TPP bagi Guru PPPK

KALTIM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Kurniawan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal kenaikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru ASN PPPK.

“Hari ini kita RDP berkaitan dengan TPP PPPK. Dihadiri komisi IV, Disdikbud, PGRI, BPKAD, BKD dan bagian hukum,” ungkapnya di Lantai 3 Gedung D Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Dalam RDP yang terlaksana pada hari ini, Senin (12/6/2023). Kurniawan mengaku telah menyampaikan soal mekanisme dan beberapa aturan yang ada kaitannya dengan pemberian TPP pada ASN.

“Kita juga jelaskan semuanya soal TPP PPPK ini. Kira-kira berapa besaran yang sudah kita berikan, besaran tambahan penghasilan oleh daerah, lalu tunjangan-tunjangan yang sudah diberikan oleh pusat dan daerah,” jelasnya.

Disinggung terkait total keseluruhan daripada penghasilan ASN PPPK, mantan Staff Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Sekretariat Pemprov Kaltim ini enggan berkomentar.

“Nggak berani saya,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Salahuddin menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal peningkatan TPP agar guru PPPK bisa mendapatkan hak-haknya.

“Harapannya, kami ingin kesejahteraan dan semua kebutuhan dasar mereka terpenuhi oleh pemerintah,” paparnya.

Pada kesempatan itu, ia membenarkan bahwa ada beberapa regulasi yang mengatur terkait pemberian TPP daerah. Salah satunya, soal TPP yang disesuaikan dengan kemampuan daerah, hingga aturan yang memuat soal hak prerogatif daripada kepala daerah.

Menurutnya, pemberian TPP ini sifatnya tidak wajib. Sebenarnya besarannya itu juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Pun begitu ketika disinggung terkait kemampuan daerah soal kenaikan TPP PPPK ini, ia merasa bahwa sebenarnya pemerintah mampu.

Akan tetapi, kenaikan TPP PPPK tetap harus disesuaikan dengan regulasi yang ada.  Mengingat, saat ini ada banyak regulasi yang menjadi pertimbangan pemerintah provinsi untuk kenaikan TPP PPPK tersebut.

Meskipun sejauh ini Komisi IV DPRD Kaltim sudah memfasilitasi permohonan kenaikan TPP ASN guru PPPK. Namun tegas Salehuddin, keputusan akhir tetap ada dieksekutif. Namun sebelum ada penetapan, akan ada kajian lebih lanjut di internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim.

“Kenaikannya harus dilihat dari sisi regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Apakah bisa dipenuhi atau tidak, kita kembalikan ke provinsi, dalam hal ini TAPD. Karena untuk menetapkan kenaikan, ada konsekuensinya,” pungkasnya.

“Salah satu konsekuensinya, jika TPP PPPK guru dinaikkan, lalu ASN yang lain seperti apa. Kan ASN bukan hanya PPPK guru saja, sebenarnya banyak yang lain. Ada tenaga kesehatan (nakes) dan lainnya, maka ini juga menjadi pertimbangan,” lanjutnya.

Apabila nantinya pemerintah menetapkan kenaikan TPP untuk PPPK, pria kelahiran 1978 ini berharap agar dapat dilakukan proses kajian pada anggaran perubahan ini. Dengan catatan, jika keuangan daerah benar-benar memungkinkan.

“Kalau memungkinkan kajian tersebut bisa dijalankan, kenapa tidak dilakukan pada perubahan ini. Karena setahu saya, TPP melalui mekanisme anggaran. Dan, proses peningkatannya juga harus melalui mekanisme anggaran perubahan atau murni. Semoga dalam waktu dekat ini ada komitmen sekaligus statement dari pemerintah provinsi,” harapnya. (adv/disdikbudkaltim/li)