Difasilitasi Komisi II DPRD Bontang, Kemenag Minta Kepastian Status Lahan Hibah

Komisi II DPRD Bontang dan sejumlah instansi terkait duduk bersama membahas status lahan hibah Kemenag Bontang. (memonesia)

BONTANG – Status lahan instansi vertikal Kemenag Kota Bontang mulai menemui titik terang. Pemkot Bontang bisa melakukan hibah dengan peraturan yang ada.

“Pemkot Bontang sudah memiliki Perda tentang Pengelolaan Aset Daerah. Jadi bisa dilakukan hibah,” sebut Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam, usai mengikuti rapat dengar pendapat, Senin (26/10).

Melalui kesempatan itu, turut dihadirkan Kemenag, Pertanahan, BPKAD, dan Disperkemtan. Rustam menyampaikan Kemenag sendiri meminta kepastian atas status lahan.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Bontang sempat melakukan himbauan untuk tidak melakukan hibah sebelum memiliki payung hukum. Kata Rustam, secepatnya hibah akan dilakukan.

“Insyaallah dalam waktu dekat sudah bisa direalisasikan. Apalagi, Kemenag sudah melengkapi persyaratan sejak 20 September 2020,” tuturnya.

Permohonan hibah lahan instansi vertikal yang diminta Kemenag ada di lima titik. Yakni berupa lahan 6.616 m2 untuk MTs di Bontang Kuala, lahan seluas 6871 m2 untuk bangunan MAN Bontang, maupun Kantor Kemenag Bontang.

Selain itu, ada pula lahan seluas 1.448 m2 yang terletak di daerah Bontang Barat. Serta lahan hibah untuk kantor KUA Bontang Barat dan KUA Bontang Selatan. (*)