Ilustrasi
KUTAI TIMUR- Sebanyak empat kasus pelecehan seksual terjadi di Kutai Timur (Kutim) selama 2020. Parahnya, para pelaku rata-rata orang terdekat korban.
Konselor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Chandra menuturkan modus terjadinya pelecehan tersebut yakni bujuk rayu hingga ancaman.
Empat kasus ini terpencar di beberapa kecamatan. Usia korban pun bervariatif, mulai 4-17 tahun. Sementara pelaku melancarkan aksinya di hotel, rumah korban, dan rumah pelaku sendiri.
“Pelakunya orang terdekat, ada tetangganya, pamannya, temannya, bapak tiri dan bapak kandung,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan pelaku, kebanyakan dipemicu karena istri jarang di rumah lantaran sibuk bekerja, hingga pengaruh konten video porno yang menjadi tontonan pelaku setiap saat.
Chandra menyampaikan, Januari satu kasus terjadi yang melibatkan anak usia usia 17 tahun. Memasuki Maret dua kasus, korbannya kakak beradik usia 9 dan 11 tahun serta bocah 4 tahun.
“Korban anak-anak ini hanya digesek-gesek saja oleh pelaku yang masih duduk di kelas tiga SMA,” ucapnya.
Predator seksual tersebut perlu diantisipasi dengan melibatkan para orangtua korban. Utamanya seorang ibu dalam mengawasi keseharian anak-anak mereka.
Memperketat pengawasan itu dapat dilakukan di rumah maupun saat anak berada di luar. ini dinilai bisa menjadi kunci mencegah berbagai prilaku asusila yang mengintai anak.
Chandra menambahkan, DP3A Kutim telah mendirikan shelter point atau posko pengaduan di Kecamatan Muara Wahau, Bengalon, Rantau Pulung, Sangatta Utara, dan Sangatta Selatan.
“Kami juga menyiapkan rumah tampung bagi para korban pelecehan seksual,” imbuhnya. (redaksi)