MEMONESIA.COM – Skandal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina semakin terang benderang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret pejabat Pertamina dan pihak swasta, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dari sembilan tersangka, enam di antaranya adalah pejabat PT Pertamina Patra Niaga, sementara tiga lainnya berasal dari sektor swasta. Dua nama terbaru yang masuk dalam daftar tersangka adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup bahwa keduanya berperan dalam praktik korupsi ini bersama tujuh tersangka lainnya,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2).
Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:
Kerugian negara dalam kasus ini mencakup berbagai modus, mulai dari ekspor minyak mentah ilegal yang merugikan negara sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui broker yang merugikan Rp2,7 triliun, hingga skema impor BBM dengan pola serupa yang menimbulkan kerugian Rp9 triliun.
Tak berhenti di situ, negara juga mengalami kerugian dari pemberian kompensasi energi pada 2023 sebesar Rp126 triliun dan subsidi yang mencapai Rp21 triliun. Angka ini baru mencerminkan kerugian selama satu tahun, sementara total sesungguhnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (Redaksi)
Tidak ada komentar