Curi Motor dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Loktuan Diringkus Polisi

Admin
29 Jul 2025 14:19
Bontang 0
2 menit membaca

BONTANG — Seorang pemuda berinisial KV (20), warga Kelurahan Lok Tuan, ditangkap polisi setelah terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, penggelapan sepeda motor, hingga pencurian. Kasus ini diungkap oleh Polres Bontang pada Selasa (29/7/2025).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan, peristiwa bermula saat KV mendatangi sebuah penginapan untuk menemui temannya. Namun di kamar tersebut, ternyata juga ada seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang diketahui sedang kabur dari rumah karena masalah keluarga.

“Di penginapan itu, KV melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan iming-iming uang Rp 200 ribu, meskipun keduanya sebelumnya tidak saling mengenal,” ungkap AKBP Widho.

Tak berhenti di situ, KV kemudian membawa korban pergi dari Bontang dengan alasan ingin ke Tanjung Limau. Namun di tengah perjalanan, ia justru berbelok arah ke Samarinda. Motor yang digunakan pun merupakan milik temannya, yang dibawa tanpa izin. Setibanya di Samarinda, motor tersebut dijual secara ilegal seharga Rp 1 juta.

“Motif penggelapan motor ini adalah untuk mendapatkan uang yang rencananya digunakan KV untuk menikahi pacarnya,” tambah Kapolres.

Di Samarinda, KV dan korban menginap di sebuah kos. Di sana, KV kembali menyetubuhi korban, kali ini dengan ancaman menggunakan senjata tajam.

Kasus ini terungkap setelah Polres Bontang menerima informasi dari Polres Samarinda bahwa KV dan korban sama-sama berasal dari Bontang.

Atas perbuatannya, KV dijerat Pasal 82 ayat 1 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x