Bupati Kutim Minta OPD Beri Insentif Hari Raya untuk TK2D

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan insentif hari raya (IHR) untuk pegawai non ASN atau TK2D, di lingkungan Pemkab Kutim.

Instruksi tersebut tercantum dalam surat edaran Bupati, nomor B-800-1-10-3/0038/BUP tentang pemberian insentif hari raya bagi pegawai non ASN. Dalam surat tersebut, terdapat 6 poin mekanisme pemberian insentif, yang pertama syarat penerima IHR.

“Pegawai non ASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut, warga Negara Indonesia, pegawai yang telah menandatangani perjanjian kerja, serta memperoleh penghasilan bersumber dari APBD 2024,” terang Bupati dalam surat tersebut.

Adapun besaran nominal IHR yang diberikan untuk pegawai non ASN, Bupati menetapkan sebesar Rp1,5 juta. Selain itu ia juga memerintahkan IHR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

“Apabila IHR belum dapat dibayarkan sesuai jangka waktu yang ditetapkan maka IHR dapat dibayarkan setelah perayaan Idul Fitri,” katanya.

Terakhir, Bupati juga mengungkap anggaran yang diperlukan untuk pembayaran IHR kepada pegawai non ASN dibebankan dari APBD Tahun 2024.

Jika merujuk data BKPSDM Kutim hingga 2024 ini, jumlah TK2D di Kutim mencapai 4303 orang. Maka apabila setiap orang dialokasikan Rp 1,5 Juta, kemudian dikalikan 4303 orang, maka Pemkab Kutim mesti menyiapkan anggaran khusus IHR sekitar Rp 6 miliar lebih. IHR ini diberikan layaknya tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta.