Berkas Perkara Kasus Asusila Pimpinan Ponpes Dilimpahkan ke Kejari Bontang

Redaksi
17 Jan 2024 04:51
Hukrim 0
2 menit membaca

BONTANG – Kasus asusila yang menyeret oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) FM (42) masih terus berproses. Terbaru, Penyidik Polres Bontang telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku berkas sudah disetor pada Selasa (16/1/2024) lalu.

“Berkas memang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, karena sudah sesuai aturan proses pemeriksaan atau penelitian dilakukan yang berlangsung minimal 14 hari,” jelas Hari, Rabu (17/1/2024).

Saat ini, sambung dia, tim penyidik tengah menunggu jawaban dari pihak Kejari Bontang terkait kelengkapan berkas perkara. Jika tim jaksa menilai belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke tim penyidik untuk diperbaiki atau (P19).

Sebelumnya, kasus pelecehan yang dilakukan FM sudah terendus sejak November 2023. Namun, setelah melalui pendalaman kasus polisi baru menetapkan FM sebagai tersangka pada Jumat 22 Desember 2023. Tersangka resmi ditahan di Mapolres Bontang per 3 Januari 2024.

Akibatnya tindakannya FM disangkakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal ya 15 tahun penjara,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, Pimpinan Ponpes sekaligus Kader Partai PKB itu telah ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Desember 2023 lalu, atas dugaan kasus pelecehan yang dilakukannya kepada salah seorang santriwati di ponpes miliknya. (redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x