KUTIM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum lama ini mengeluarkan trobosan terbaru terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) berbasis online, yakni Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan Warga Kulayani (SIAP KAWAL).
Inovasi tersebut banyak menuai respon positif dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim, Basti Sangga Langi mengatakan sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat saat mengurus administrasi kependudukan.
“Wilayah kita (Kutim) ini kan luas, akses infrastruktur kita juga belum sepenuhnya bagus, ini langkah bagus yang di ambil oleh mereka (Disdukcapil),” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat lebih gencar mensosialisaikan aplikasi pelayanan SIAP KAWAL. Sehingga layanan itu bisa diketahui oleh masyarakat yang lebih luas. Khususnya di wilayah kecamatan yang jaraknya jauh dari Kabupaten.
“Jadi masyarakat cukup di rumah saja, tidak perlu ke Kabupaten, sudah bisa mengurus keperluan terkait kependudukan, dan bisa langsung di cetak sendiri,” ujarnya.
Namun, sambung dia, ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan aga pelayanan SIAP KAWAL dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Kutim. Yakni ketersediaan jaringan internet yang stabil masih sangat terbatas, apalagi untuk wilayah yang tergolong pelosok.
“Kami di Komisi A sangat mendorong kepada Pemkab Kutim untuk melakukan percepatan terkait pemerataan fasilitas jaringan internet stabil. Sebab dengan adanya internet, banyak manfaat yang bisa diberikan kepada masyarakat, salah satunya seperti SIAP KAWAL,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah menyampaikan dengan adanya pelayanan berbasis online seperti SIAP KAWAL, memberikan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan. Masyarakat hanya tinggal mengakses portal webiste https://dukcapil.kutaitimurkab.go.id/
“Ada beberapa pelayanan disana, seperti permohonan pembuatan atau perubahan data Kartu Keluarga, permohonan datang dan keluar penduduk, BPJS, Bank, NPWP, Akta kelahiran, kematian dan lain sebagainya,” ujarnya.
Terkecuali sambung dia, jika terkait kepengurusan e-KTP ada beberapa tahapan yang mengharuskan masyarakat tetap harus ke Kantor Disdukcapil atau kecataman, seperti proses perekeman data masyarakat tidak bisa dilakukan secara online.
“Untuk mengatasi hal itu, kami juga akan menyiapkan alat perekaman e-KTP di 12 kecamatan yang belum memiliki alat tersebut, ini kita kejar juga untuk pendukung kegiatan Pemilu 2024 mendatang,” ucapnya.
Perlu diketahui, Layanan SIAP KAWAL WARGA KU LAYANI menjadi salah satu trobosan Pemkab Kutim, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam menerima pelayanan, khususnya administrasi kependudukan dan catatan sipil (Adminduk).
Layanan yang sudah dilaunching pada November tahun 2022 lalu, sudah banyak mendapatkan respon positif dari masyarakat. Selain mudah diakses melalui telepon seluler (Smartphone), produk layanannya juga sudah lengkap tersedia. (*)