Bahas Soal Temuan BPK Kaltim, Pansus DPRD Kutim Panggil Sejumlah Dinas

KUTIM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur telah mengambil langkah tegas dengan memanggil dinas-dinas yang terdapat dalam daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Panggilan tersebut akan dilakukan melalui Inspektorat Kabupaten Kutai Timur.

Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dengan mengundang Inspektorat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutai Timur pada Senin (19/6/2023).

Langkah ini merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim, yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintahan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur kemudian mengambil tindakan melalui Tim Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur 2022.

Dalam rangka memudahkan kerja Tim Pansus, Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur diminta untuk mengumpulkan data dari dinas-dinas dan temuan BPK RI terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini akan memudahkan pembahasan yang akan datang dengan lebih terfokus pada OPD terkait.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pansus, Sayid Anjas, kepada media setelah kegiatan pada Senin (19/6/2023).

“Kami meminta untuk mengumpulkan data, misalnya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ini adalah rangkaian temuan-temuan yang ada,” ungkap Sayid Anjas.

Ia menjelaskan bahwa fokus rapat hari ini adalah membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kaltim terkait kerugian dalam pelaksanaan APBD Kutai Timur tahun anggaran 2022 oleh pemerintah.

“Namun, dalam rapat hari ini, penjelasan dari inspektorat hanya memberikan gambaran secara umum. Jadi, kami belum mendalami data tersebut,” tambahnya.