Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, IdrusBONTANG – Puluhan bangunan yang berdiri di atas laut Kota Bontang, terutama di kawasan Jembatan Laut dan wilayah pesisir, diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Masalah utama terletak pada status lahan yang masih berstatus milik negara dengan sistem pinjam pakai, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi perizinan.
Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa regulasi saat ini mewajibkan pemohon PBG melampirkan bukti kepemilikan lahan yang sah.
“Untuk pengajuan PBG, wajib ada legalitas tanah. Minimal berupa sertifikat atau surat resmi dari PPAT,” ujar Idrus, Senin (21/10/2025).
Ia menjelaskan, karena banyak bangunan berdiri di atas lahan pinjam pakai milik negara, pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan izin tersebut.
“Kalau statusnya pinjam pakai, kami tidak bisa keluarkan izin. Itu sudah di luar kewenangan pemerintah kota,” tegasnya.
Lebih jauh, Idrus menyebut bahwa pengelolaan wilayah laut memiliki mekanisme berbeda. Untuk bangunan yang berada beberapa mil dari garis pantai, kewenangan penerbitan izin berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Meski demikian, sejumlah pemilik homestay dan bangunan lainnya mulai berinisiatif mengurus legalitas usai dilakukan inspeksi mendadak oleh pihak provinsi.
“Sekarang sebagian sudah memiliki izin, meski belum semuanya,” ungkapnya.
Idrus menilai perlunya aturan yang lebih adaptif agar masyarakat pesisir tetap bisa menjalankan usaha tanpa terkendala birokrasi lahan negara.
Tidak ada komentar