KUTIM – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) menyampaikan nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (R-APBD) 2024, digelar dalam Rapat paripurna ke-10, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kutim, Rabu (8/11/2023).
Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah serta dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan para undangan.
Dalam penyampaian nota penjelasan kepala daerah yang dibacakan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan bahwa, nota keuangan beserta lampirannya merupakan dokumen pendukung yang disampaikan sebagai rangkaian dari proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Hal ini harus dilakukan dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan tercapainya tujuan bernegara dalam batas otonomi daerah yang dimiliki dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021- 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2004,” terang Ardiansyah.
Seluruh komponen dalam Nota Keuangan RAPBD ini semata-mata ditujukan untuk mencapai beragam prioritas pembangunan yang telah dituangkan dalam RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 dengan tema “Penguatan Struktur Ekonomi Guna Mendukung Perekonomian Daerah”.
“Semoga niat baik ini dapat diterima seluruh masyarakat secara umum dan semoga seluruh usaha pembangunan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik serta membawa kebermanfaatan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama masyarakat Kutai Timur tercinta,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Joni Mengimbau dan mengintruksikan kepada fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur untuk mempelajari dan menelaah nota penjelasan yang telah disampaikan.
“Kami berharap, selanjutnya dapat segera mengagendakan pelaksanaan Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD tahun anggaran 2024 ini,” ujar Joni. (adv)