TAK BERDAYA: Bandar sabu (baju orange) di Muara Badak tak berdaya kala digrebek Tim Rajawali Polres Bontang. Pelaku terbukti menyimpan sabu 47,76 garam. (Dok. Pribadi)
BONTANG- Seorang bandar sabu di Kecamatan Muara Badak, Kukar, diringkus jajaran Polres Bontang. Saat penangkapan, pria yang bernama Yusdi itu sempat mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis badik ke petugas.
Namun, saat petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, pelaku akhirnya ciut dan menyerahkan diri. Kejadian tersebut berlangsung Selasa (28/01), sekira pukul 16.00 Wita.
Setelah diamankan, petugas lantas melakukan penggeladahan. Hasilnya petugas menemukan 12 poket sabu siap edar. Jika ditotal beratnya mencapai 47,76 garam.
“Tersangka pandai mengelabui petugas. Dua kali digerebek namun selalu lolos,” beber Kapolres Bontang Akbp Boyke Karel Wattimena.
Selain itu, ternyata pelaku merupakan residivis perkara pencurian sepeda motor 2013 silam yang terdiri dari 20 lokasi. Saat itu tersangka divonis 3 tahun penjara.
Setelah bebas 2016, tersangka terjun ke dunia bisnis gelap narkotika. Kemudian masuk target operasi (TO) Unit Reskrim Polsek Marangkayu dan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penangkapan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 7,2 juta, 4 unit handphone, satu set alat hisap sabu, dan sebilah badik.
Diketahui, beberapa waktu lalu bandar sabu yang memiliki barang bukti cukup besar juga diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Bontang.
Barang bukti yang disita sebanyak 49,12 gram. Adapun tersangkanya yakni Muhammad Saleh dan M Sabir. Mereka diringkus di Gang Tipalayo, Berebas Tengah. (Abdul Mukson)