Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus.BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebab, NIB bukan berarti usaha tersebut sudah resmi memiliki izin.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan masih banyak pelaku usaha yang salah kaprah dan menganggap kepemilikan NIB otomatis membuat kegiatan usahanya legal secara penuh.
“NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha. Di dalamnya tercantum kode KBLI yang menjelaskan jenis usaha yang dijalankan. Jadi jangan salah, NIB bukan izin usaha,” tegas Idrus, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan memuat informasi kategorisasi kegiatan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun, pelaku usaha tetap wajib mengurus izin teknis sesuai bidang usahanya.
Menurut Idrus, kesalahpahaman ini sering memicu munculnya kegiatan usaha yang terdaftar secara administrasi, tetapi belum memiliki izin resmi. Banyak pula warga yang mengurus NIB hanya untuk syarat mengikuti bimbingan teknis atau mengakses bantuan pemerintah.
Salah satu kasus yang pernah ditemukan yaitu sebuah gudang di Jalan Parikesit yang mengklaim telah memiliki izin usaha. Setelah dicek, jenis usaha “gudang” tidak tercantum dalam KBLI pada NIB pemiliknya. Akibatnya, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai usaha ilegal.
“Kalau jenis usahanya tidak tercatat sesuai KBLI, itu dianggap tidak sah. Walaupun punya NIB, tapi kegiatan tidak sesuai, tetap melanggar,” jelasnya.
Idrus menambahkan, satu NIB bisa digunakan untuk lebih dari satu kegiatan usaha. Jika pelaku usaha menambah atau mengubah jenis kegiatan, cukup memperbarui KBLI tanpa harus membuat NIB baru.
Penyesuaian aturan ini juga mengikuti kebijakan terbaru pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini tengah memperbarui sistem perizinan daring dengan fitur yang lebih rinci, serta gencar melakukan sosialisasi ke daerah.
DPMPTSP Bontang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memeriksa kembali kesesuaian KBLI dengan aktivitas yang dijalankan agar administrasi usaha tetap tertib dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum di kemudian hari.
Tidak ada komentar