BONTANG – Seorang pemuda di Bontang harus berurusan dengan hukum setelah diduga mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram miliknya. Ia diamankan jajaran Polres Bontang, Senin malam (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, di kawasan Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Saat memantau aktivitas media sosial, tim menemukan akun Instagram dengan nama pengguna @rmdhn_majid yang membagikan tautan serta unggahan instastory berisi ajakan mengunjungi situs judi online bernama Kipas 899.
“Dari hasil penelusuran, link yang dibagikan pada akun tersebut mengarah langsung ke situs permainan judi online. Bahkan, pemilik akun juga membuat instastory bertuliskan ‘INFO CUANN’ yang kembali mengarahkan ke tautan yang sama,” jelas AKP Hari.
Tim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan pemilik akun berinisial MN, seorang pria berusia 23 tahun. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit ponsel bermerk Redmi 13C berwarna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas promosi tersebut.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Polres Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun daring. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya dugaan promosi judi online di lingkungan sekitar.
Tidak ada komentar