Plt Disdikbud Bontang, Saparudin. (Foto: Nur/Memonesia)BONTANG – Kota Bontang bersiap menerapkan kebijakan baru Wajib Belajar 13 Tahun mulai tahun ajaran 2025/2026. Program ini merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat sebagai bagian dari prioritas nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan melibatkan pendidikan mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
“Wajib belajar 13 tahun ini dimulai sejak TK atau PAUD untuk anak usia 5 hingga 6 tahun, sebelum mereka melanjutkan ke SD,” jelasnya, Selasa (1/7/2025).
Saparudin menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar setiap anak di Indonesia mendapatkan akses pendidikan berkualitas sejak usia dini. Dengan begitu, diharapkan angka partisipasi sekolah semakin meningkat dan kesenjangan pendidikan antarwilayah bisa dikurangi.
Untuk di Bontang sendiri, pemerintah daerah tinggal mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan. Disdikbud Bontang kini tengah fokus merancang skema pembiayaan, agar tidak ada hambatan biaya bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di TK.
“Kalau TK negeri sudah jelas gratis. Nah, untuk TK swasta kami sedang susun mekanisme agar biaya sekolahnya juga bisa gratis bagi masyarakat,” ungkap Saparudin.
Menurutnya, anggaran untuk mendukung kebijakan ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025. Saat ini, tim Disdikbud masih menghitung kebutuhan anggarannya.
“Besarannya masih disusun. Targetnya, tahun depan bisa mulai berjalan,” tandasnya. (Adv)
Tidak ada komentar