SANGATTA – Tim Pemeriksa akhirnya menuntaskan penyelidikan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kutai Timur yang sempat menghebohkan publik. Kasus ini mencuat setelah beredar video sejumlah ASN berjoget diiringi dugaan keberadaan minuman keras.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kutai Timur, Misliansyah, menegaskan bahwa temuan tim menunjukkan peristiwa tersebut terjadi dalam dua konteks berbeda. “Berdasarkan pemeriksaan, aksi joget dan keberadaan minuman keras berlangsung di waktu yang berbeda dan melibatkan orang yang tidak sama,” kata Misliansyah.
Meskipun tidak ada larangan eksplisit terkait konsumsi minuman keras, ia menekankan bahwa membawanya ke lingkungan kantor tetap merupakan pelanggaran etik. “Minuman keras tidak dilarang, tapi tempatnya tidak tepat. Tidak boleh dibawa ke kantor,” ujarnya.
Tim Pemeriksa telah memeriksa 24 orang terkait kasus ini. Dari hasil investigasi, sebanyak 18 ASN direkomendasikan untuk dikenai sanksi disiplin, sementara enam orang lainnya dinyatakan tidak terlibat secara langsung.
“Hasil pemeriksaan menyimpulkan ada 18 orang yang patut diberi sanksi disiplin. Sisanya tidak terbukti terlibat langsung,” ujar Misliansyah.
Laporan akhir dari pemeriksaan ini akan diteruskan ke Bupati Kutai Timur untuk proses lebih lanjut. Keputusan final mengenai sanksi disiplin akan ditentukan dalam sidang Majelis Kode Etik.
Tidak ada komentar