TAK DIBERI AMPUN: Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolda Kaltim untuk menjalani proses lebih lanjut. (Dok. Polda Kaltim)
MEMONESIA.COM- Peredaran sabu senilai miliaran rupiah berhasil digagalkan jajaran Polda Kaltim. Pelaku Fajar alias Eril (44) yang diketahui warga Kelurahan Loktuan terancam hukuman mati.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat jika Fajar kerap melakukan transaksi barang haram itu dalam jumlah besar. Polisi dari Polda Kaltim pun menuju Bontang, Selasa (07/04), pukul 19.00 Wita.
Setelah melakukan koordinasi, personil Polda Kaltim dan Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tepat pukul 02.30 Wita, Rabu (08/4), petugas menggerebek rumah tersangka.
“Kami amankan pelaku saat tidur. Setelah dilakukan penggeledahan rumah berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 989 gram,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury.
Sabu milik pelaku dikemas dalam berbagai takaran. Ukuran terbesar dalam satu plastik seberat 707 gram. Setelah dikumpulkan, berat keseluruhan sabu yang ditemukan hampir 1 kilogram.
Selain sabu, juga diamankan dua unit timbangan digital, tiga buku catatan transaksi, satu kotak perhiasan, satu bungkus plastik klip besar, satu sendok takar, dan tiga unit ponsel.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Kaltim guna menjalani proses hukum dan Ppengembangan selanjutnya. Fajar dijerat pasal 114 ayat (2) serta pasal 112 ayat (2) tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)