Warga Keluhkan Bau Sampah, Basti Langi Minta Pemkab Serius Tangani

Aktivitas pengelolaan sampah di TPST Prima Sangatta Eco Waste oleh petugas. (Ist)

KUTIM – Keberadaan TPST Prima Sangatta Eco Waste di Sangatta mendapat keluhan dari warga sekitar karena berbagai alasan.

Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi, mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah yang seharusnya ramah lingkungan justru menimbulkan aroma bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Pada saat peresmian, TPST Prima Sangatta Eco Waste diklaim mampu mengelola 50 ton sampah setiap harinya. Namun, fakta yang terungkap menunjukkan sebaliknya, yaitu hanya mampu mengelola sekitar 13 ton sampah per hari. Hal ini tentu mengecewakan bagi warga yang berharap pengelolaan sampah yang efektif dan sesuai dengan yang dijanjikan.

Tidak hanya itu, TPST Prima Sangatta Eco Waste juga tidak memiliki dokumen yang diperlukan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan surat-surat resmi lainnya. Hal ini menjadi perhatian serius karena pengelolaan sampah seharusnya dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

“Saat ini, TPST berada sangat dekat dengan pemukiman warga, hanya berjarak 20 meter. Jika ada AMDAL, seharusnya TPST tidak ditempatkan di lingkungan masyarakat seperti ini. Informasi awal yang disampaikan menyebutkan bahwa TPST mampu mengelola 50 ton sampah per hari, tetapi kenyataannya hanya 13 ton. Surat-surat termasuk AMDAL juga tidak dapat ditemukan,” ungkap Basti saat dihubungi oleh wartawan beberapa hari yang lalu.

Oleh karena itu, Basti meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim untuk melakukan kajian ulang terhadap TPST ini. Penting dilakukan peninjauan terhadap aspek lingkungan dan dampak yang ditimbulkan oleh TPST Prima Sangatta Eco Waste di lokasi saat ini.

Namun, mengingat kondisi TPST yang berada di tengah pemukiman padat penduduk, warga sekitar berpendapat bahwa TPST ini tidak pantas untuk tetap berada di lokasi saat ini. Oleh karena itu, mereka mendesak agar TPST Prima Sangatta Eco Waste dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang jauh dari pemukiman penduduk, agar kenyamanan dan keamanan masyarakat dapat terjaga.

“Kami meminta DLH untuk mencari lokasi yang jauh dari pemukiman, karena masyarakat di sekitar TPST sudah tidak nyaman dengan keberadaannya,” tegas Basti.

Selain itu, penting juga bagi pemerintah setempat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sampah. Warga berhak mengetahui dengan jelas berapa jumlah sampah yang dihasilkan dan bagaimana pengelolaan sampah dilakukan. Dokumen resmi seperti AMDAL juga harus tersedia sebagai bukti bahwa TPST telah melalui proses penilaian dampak lingkungan sebelum beroperasi.