BONTANG – Gugatan tapal batas Kampung Sidrap akhirnya dicabut Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Berkas yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan dokumen uji materi gugatan UU Nomor 47 tahun 1999 resmi dicabut.
Langkah tersebut dilakukan Pemkot Bontang berdasarkan intruksi yang diberikan Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) pada Juli lalu.
Baca juga: 25 Anggota DPRD Kota Bontang Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyayangkan keputusan tersebut. Pasalnya, gugatan yang diajukan ke MK adalah hasil kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kota Bontang, untuk memperjuangkan wilayah Sidrap.
Andi Faiz, sapaan akrabnya menilai, keputusan pencabutan gugatan tersebut dinilai terburu-buru dan tidak mencerminkan kehendak bersama.
“Kalau dari segi administratif pencabutan itu ya sah-sah saja, tapi keputusan seperti ini seharusnya dirundingkan dalam rapat paripurna DPRD, agar didapati kesepakatan bersama,” ujarnya, belum lama ini.
Ia pun menyampaikan secara tegas, DPRD Kota Bontang akan tetap mendukung masyarakat Sidrap, untuk memperjuangkan haknya.
Baca juga: Faisal Targetkan Selambai Loktaun Jadi Kampung Wisata
Menurutnya, jika Pemkot Bontang tidak lagi melanjutkan gugatan tersebut, maka pihaknya akan memfasilitasi masyarakat Sidrap, untuk mengajukan gugatan ke MK secara mandiri
Sebenarnya, dirinya pun mengkhawatirkan kondisi karena adanya ketidaksesuaian yang ditimbulkan, apabila dua wilayah dalam satu provinsi saling menggugat.
“Nanti kami kembali bicarakan bersama dewan baru setelah pelantikan,” tutupnya.