Vonis Bersalah Diananta, Hari Kelam Kebebasan Pers

MEMONESIA.COM – Diananta Putera Sumedi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru atas pelanggaran UU ITE karena beritanya berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel.

Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh korporasi itu eks Pemimpin Redaksi Banjarhits.id ini diganjar hukuman penjara 3 bulan 15 hari.

Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits dianggap tidak memiliki badan hukum. Vonis hukuman disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Meir Elisabeth saat sidang di PN Kotabaru, Senin (10/8/2020).

Majelis hakim menilai Diananta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Ini sesuai pasal 28 UU ITE.

Menanggapi vonis majelis hakim, Diananta jelas kecewa. Sebab, ia merasa kasusnya sudah berakhir di Dewan Pers.

“Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” kata Diananta.

Diananta masih mempertimbangkan langkah hukum apa yang akan ia ambil setelah vonis. Apakah akan menempuh banding di Pengadilan Tinggi Kalsel atau menerima putusan hakim. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari.
Diananta mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas solidaritas jurnalis, aktivis, serta segenap pihak yang telah mendukung dari awal kasus.

“Kesadaran kolektif dari kawan-kawan membuat semangat saya di situasi sulit seperti ini,” ujarnya.

Diananta sudah dipenjara selama 3 bulan 6 hari atau sehari setelah Hari Kebebasan Pers Internasional 4 Mei 2020.

Vonis bersalah Diananta sangat disayangkan. Melihat fakta persidangan yang bergulir, seharusnya Diananta bebas karena unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

“Putusan ini bukan hanya soal diananta, tapi juga soal kebebasan pers di Indonesia. Dan hari ini akan tercatat sebagai hari kelam bagi kebebasan pers di Indonesia,” jelas Ade Wahyudin dari LBH Pers.

Melihat vonis Diananta yang hampir sama dengan masa penahanan yang sudah dijalani menunjukkan ada keraguan di benak hakim.
Bujino A Salan, Kuasa Hukum Diananta lainnya mengatakan berdasarkan keterangan ahli pidana dan pers yang sempat dihadirkan dalam persidangan, unsur yang didakwakan tidak bisa terpenuhi karena Diananta adalah seorang jurnalis.

“Seorang jurnalis mempunyai hak dan legal standing. Untuk itu profesi ini diakui oleh Dewan Pers,” jelasnya.

Sampai hari ini, sebanyak 34.214 orang telah menandatangani petisi online Bebaskan Nanta #StopPidanakanJurnalis yang dirilis sejak 29 Mei 2020 di https://change.org/bebaskannanta.

Para pemetisi ini menyerukan agar jurnalis Diananta dibebaskan dari tuntutan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Diananta tidak layak dihukum karena berita berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang dimuat Banjarhits dan Kumparan telah selesai di Dewan Pers.

Sebagai jurnalis, kerja-kerja Diananta Sumedi dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang juga telah mengatur mekanisme sengketa pemberitaan ditangani oleh Dewan Pers.

Menjerat Diananta dengan UU ITE sama halnya dengan membungkam kemerdekaan pers di Indonesia dan merampas hak publik untuk memperoleh informasi.

KRONOLOGI KASUS

Diananta atau Nanta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru sebab beritanya yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’.

Konten ini diunggah melalui laman Banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu. Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.

Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekretariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna menjalani proses klarifikasi.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar PPR yang mewajibkan Banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu.

PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020. Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah.
Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan. Media, yaitu banjarhits sudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan.

Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020. (*)