KUTIM – Dalam meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kutai Timur, lembaga legislatif tengah melakukan percepatan pembahasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi, disahkan menjadi Perda.
Hal itu diungkap Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman mengatakan pihaknya tengah mendorong peningkatan PAd di Kutai Timur, melalui otoritasnya sebagai pembentukan regulasi, pembahasan penyusunan draft demi draft Peda Pajak dan Retribusi tengah dipercepat.
“Perdanya saat ini masih disusun,” ucap anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman kepada awak media.
Faizal menerangkan, Perda Pajak dan Retribusi disusun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Perda itu harus segera disahkan. Supaya pelaksanaan peningkatan PAD bisa dilakukan,” katanya. Kata dia, setelah Perda Pajak dan Retribusi diterapkan, maka dana bagi hasil (DBH) tidak lagi mengendap di tingkat provinsi.
Sebelumnya, Faizal juga berkomentar mengenai kemandirian fiskal Kutai Timur. Menurutnya hal itu belum tercapai, lantaran PAD masih minim dan masih bergantung pada dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat yang menjadi sumber pendapatan utama bagi daerah.
Ia menjelaskan, hingga kini APBD Kutai Timur 90 persen bersumber dari DBH. Faizal menegaskan, ketergantungan pada sumber pendapatan dari pemerintah pusat adalah masalah yang harus segera diatasi.
“Sementara pendapatan asli daerah (PAD) masih di angka Rp 200 hingga Rp 280 miliar saja,” sebut Faizal. (adv)