KUTIM – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan mengaku pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan dokumen pembentukan Kabupaten baru Sangsaka Kaukar di wilayah pesisir Kutim. Hal itu menegaskan wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) terus dilanjutkan.
“Kesiapan DPRD Kutim saat ini dalam menyusun dokumen yang diperlukan untuk tahap paripurna. Sebagai prinsip bahwa kami siap untuk melanjutkan proses pemekaran DOB Sangkulirang,” pungkasnya.
Legislator fraksi PKS itu juga menyoroti kompleksitas dan beragam aspek yang terlibat dalam tahapan pembentukan kabupaten baru tersebut sangat banyak, sehingga membutuhkan waktu dan koordinasi yang intens.
Selain itu, sambung dia, tahapan pembentukan kabupaten baru yang terdiri dari Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan itu telah diatur regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Jadi tahapannya jelas sesuai aturan yang berlaku, sehingga perlu dukung banyak pihak agar dapat terwujud nyata,” ungkapnya.
Selain regulasi, Agusriansyah juga menjabarkan aspek lain yang perlu dilakukan, salah satunya pendekatan politis dan strategis. Ia memandang Sangkulirang daerah yang strategis, yang memiliki keistimewaan. Bahkan secara nasional dikategorikan sebagai ALKI II dan memiliki perairan yang langsung terhubung dengan perairan nasional.
Sangkulirang juga sebagai kecamatan tertua dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan potensi sumber daya alam (SDA) yang mampu mendukung pembangunan pasca pemekaran. Dalam konteks persyaratan pemekaran, dia berpendapat Sangkulirang dapat memiliki persyaratan khusus yang perlu diperjelas, terutama soal jumlah penduduk.
“Pemerintah dan DPRD saat ini tengah berusaha terus mengupdate persyaratan dengan merencanakan perubahan yang mengikuti perkembangan terbaru,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar proses pemekaran DOB Sangkulirang berhasil. Serta pertemuan antara pemerintah dan tim 9 akan berjalan dengan baik. Dia pun menyatakan saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen yang diperlukan untuk tahap paripurna. (*)