KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mengadakan rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri (IMM). Rapat ini diadakan di ruang hearing Kantor DPRD Kutai Timur beberapa hari yang lalu.
Konflik sengketa lahan antara PT Indominco Mandiri (IMM) dan Kelompok Tani Karya Bersama belum menemui titik terang. Meskipun telah dilakukan rapat berkali-kali, pihak perusahaan selalu memberikan alasan yang sama, yaitu bahwa mereka tidak dapat memberikan keputusan.
Anggota DPRD Kutai Timur, Piter Palinggi, mengungkapkan bahwa mereka telah mengurusi masalah sengketa lahan ini selama hampir setahun, namun tidak ada solusi yang ditemukan.
Piter menyatakan bahwa dalam rapat ini, mereka tidak ingin lagi mendengar penjelasan yang berbelit-belit. Mereka ingin langsung bertanya kepada pihak perusahaan apakah mereka benar-benar ingin menyelesaikan masalah ini atau tidak, sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
“Bukan saya ingin menakuti pihak Indominco, tetapi Pansus ini bekerja dengan orang lain nantinya, dan tim independen akan memasuki Indominco. Karena masalah ini sudah melibatkan Komisi A, Panitia Kerja (Panja), dan sekarang Pansus. Jadi intinya, kami ingin mendengar apakah mereka memiliki niat untuk menyelesaikan masalah ini atau tidak,” ujar Piter.
Menurutnya, PT Indominco Mandiri adalah perusahaan yang paling diuntungkan dalam hal ini. Perusahaan tersebut tidak memberikan ganti rugi atas lahan, hanya meminjam pakai. Berbeda dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta yang memberikan ganti rugi atas lahan mereka. Namun, mereka masih mampu membayar ratusan hektar.
“Jika alasan mereka adalah takut membayar hutan lindung atau hutan produksi, itu hanya berlaku jika pemerintah yang menggunakannya. Jangan takut, siapa yang akan menangkap jika perusahaan ingin memberikan tanah kepada petani. Jika Kutai Timur atau Bontang ingin menggunakannya, itu baru masalah,” tambahnya.