ilustrasi
MEMONESIA.COM – Perhiasan emas 43 gram raib digondol seorang perempuan, berinisial Sf (45). Bahkan, uang tunai Rp 75 juta turut dibawa kabur.
Parahnya lagi, Sf melakukan aksinya itu kepada tetangganya sendiri. Modusnya yakni bertamu ke rumah korban, di Desa Sangatta Selatan.
Setelah itu, Sf beralasan ingin ke dapur korban. Matanya terbelalak kala melihat sebuah tas dalam kamar. Tak tunggu lama, pelaku lantas menjalankan aksinya.
“Tas itu berisi emas dan uang tunai,” sebut Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf.
Korbanpun sadar setelah Sf pergi. Bahkan tak seorang yang melihat aksi pelaku. Karena tidak ada tanda-tanda mencurikan, korban lantas melapor ke polisi.
“Korban membeli ikan dan ingin membayarnya, waktu mencari tasnya sudah tidak ada dalam kamar,” jelasnya.
Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil. Sf akhirnya berhasil diamankan Tim Macan Polres Kutim.
Barang bukti yang diamankan diantaranya dua lembar kwitansi pembelian emas, dua buah gelang emas senilai Rp 9,8 juta, cincin senilai Rp 2 juta.
Adapula gelang zebra senilai Rp 16,7 juta, cincin rolex senilai Rp 8 juta, satu buah liontin emas bermatakan batu alam, serta uang tunai Rp 75 juta. (*)
Tidak ada komentar