Sejarah Pamong Praja, Garda Terdepan Penegak Peraturan

“Informasi ini berkaitan dengan Hari Pamong Praja yang setiap tahunnya diperingati pada 8 September 2022”

MEMONESIA.com -Pamong Praja atau lebih dikenal dengan nama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) merupakan organisasi yang memiliki tugas yang penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Meski sekilas mirip dengan Polisi Republik Indonesia (Polri), tapi Satpol PP memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Yuk, simak serba-serbi di bawah ini terkait sejarah Hari Pamong Praja.

Awal Mula Pembentukannya Satuan Pamong Paja

Pamong Praja sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dengan nama Pangreh Praja. Namun, Pangreh Praja dekat dengan makna negatif.

Pada pemerintahan Belanda, Pangreh Praja dianggap sebagai pengkhianat bangsa. Alasannya karena mereka bertugas sebagai penindas rakyat serta mengeksploitasi kekayaan alam Nusantara.

Setelah kemerdekaan Indonesia, Pangreh Praja tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Namun, mereka bukan bekerja untuk penjajah, melainkan untuk kepentingan Indonesia.

Pergantian Nama Pangreh Praja Jadi Pamong Praja

Nama Pangreh Praja kemudian diganti menjadi Pamong Praja. Pangreh Praja bersifat mengendalikan dan memperdaya rakyat, sedangkan Pamong Praja memiliki sifat mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat atau motivasi, serta harus bekerja dengan prinsip tanpa pamrih.

Upaya memperkuat citra Pamong Praja itu, didirikan lembaga pendidikan kepamongprajaan, yaitu Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) atau yang sekarang dikenal dengan Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sejarah Instansi IPDN

Pemerintah mendirikan APDN pada 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur berdasarkan SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956. Kemudian, APDN diresmikan oleh Presiden Soekarno.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, semua institusi pendidikan dilebur dan diganti namanya menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Pergantian itu dilakukan pada tanggal 14 Agustus 1992 berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992.

Lalu, pada era reformasi, STPDN berubah nama menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). IPDN berlokasi di Lembah Manglayang Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Meskipun lembaga Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat telah beberapa kali mengalami perubahan, baik nama maupun struktur organisasi, namun secara subtansi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak berubah.

Demikian informasi sejarah Pamong Praja yang menjadi latar belakang Hari Pamong Praja 8 September. Semoga bermanfaat! (adv/kominfo/lm)