BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-18 masa sidang III Tahun 2024, dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Wali Kota Bontang dan DPRD Bontang atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (12/8/2024), di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020.Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Faisal Lega, Jembatan Beton Selambai Rampung Tepat Waktu
Serta mengacu pada Pasal 90 sampai Pasal 92 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019. Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembahasan tentang kebijakan umum dan rancangan prioritas serta rancangan plafon anggaran sementara Pemkot Bontang tahun anggaran 2025.
Oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Telah bersepakat menjadikan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran tahun 2025. Sebagai dasar penyusunan Rencanan Kegiatan Anggara (RKA) OPD Bontang tahun 2025,” kata Andi Faiz-sapaannya saat memimpin rapat.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bontang, Yessy Waspo membacakan nota kesepahaman atas rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran tahun 2025. Selanjutnya Andi Faiz, mempertanyakan kepada peserta rapat, apakah hal tersebut bisa disetujui atau tidak. “Setuju,” sahut para anggota DPRD Bontang yang menghadiri rapat.
Sementara itu, Walikota Bontang, Basri Rase mengungkapkan, jika rancangan KUA dan PPAS 2025 tersebut, akan memperhatikan kinerja pelayanan yang telah dicapai pada tahun sebelumnya.
Sama halnya dengan permasalahan pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai dengan tahun 2024.
Baca juga: APBD 2024 Capai Rp 2,7 Triliun, Fraksi Annur Minta Pemkot Bontang Fokus Penuhi Kebutuhan Masyarakat
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bontang, khususnya kepada Badan Anggaran DPRD, atas kerja kerasnya mencurahkan pikiran dan tenaganya, untuk Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS 2025,” bebernya.
Diakhir, Walikota Bontang dan Ketua DPRD Kota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, yang telah disepakati akan dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang ABD Tahun Anggaran 2025.