KUTIM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang telah diajukan oleh DPR RI mendapat penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutai Timur (Kutim) dan beberapa tenaga kesehatan lainnya. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi D DPRD Kutim Ramadhani berpendapat bahwa IDI lokal dan pusat seharusnya memiliki kesepahaman yang sama untuk menghindari terjadinya opini publik yang memecah belah terkait sikap pro dan kontra tenaga medis.
Proses pembahasan RUU Kesehatan oleh DPR RI dilakukan secara transparan dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk organisasi IDI, untuk memberikan pandangan mereka terhadap peraturan baru ini. Melalui keterlibatan IDI dalam pembahasan ini, Ramadhani menilai bahwa kepentingan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya telah terakomodasi dengan baik oleh DPR RI.
Namun, Ramadhani menganggap bahwa terdapat kurangnya sinergi antara IDI pusat dan IDI lokal, yang mengakibatkan miskomunikasi dan ketidaksepahaman. Oleh karena itu, ia meminta IDI Kutim untuk dapat berkomunikasi langsung dengan IDI pusat dalam konteks pembahasan RUU Kesehatan.
“Ikatan haruslah terjalin secara solid antara pusat dan lokal, sehingga jika ingin menolak RUU ini, harus ada kesepahaman dari pusat hingga tingkat lokal. Tidak boleh ada yang mendukung dan sekaligus menolak,” ujar Ramadhani.
Meskipun demikian, sebagai wakil rakyat, Ramadhani menyatakan dukungannya secara penuh terhadap perjuangan IDI Kutim dan tenaga kesehatan lainnya. Ia berkomitmen untuk melanjutkan aspirasi ini ke DPRD RI sesuai dengan kesepakatan anggota dewan lainnya.
“Kami akan menyampaikan kepada DPR RI bahwa IDI Kutim menentang beberapa poin dalam RUU Kesehatan ini,” tambahnya.
Penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law oleh IDI Kutim dan tenaga kesehatan lainnya menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang perlu segera diselesaikan. Penting bagi IDI pusat dan IDI lokal untuk menjalin komunikasi yang baik guna mencapai kesepahaman bersama dan menyuarakan aspirasi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.