KUTAI TIMUR – Pemkab Kutai Timur (Kutim) menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kutim, terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.
Melalui Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kutim, Asisten I Pemerintah Poniso Suryo Renggono menyampaikan tanggapannya setiap pandangan fraksi. Menurutnya semua masukan yang disampaikan anggota legislatif, menjadi masukan berarti dan referensi yang berharga untuk pemerintah.
“Tentunya untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Poniso yang mewakili Pemkab Kutim nyampaikan tanggapannya, Rabu (15/5/2024).
Salah satu pandangan fraksi yang digarisbawahi pemerintah, yakni pandangan Fraksi PDI Perjuangan. Pemkab Kutim diminta untuk berkomitmen melindungi masyarakat dari bencana kebakaran. Tentunya dirumuskan dalam raperda yang didukung penyediaan sarana dan prasarana (sapras), alat pelindung diri, pembinaan sumber daya manusia (SDM) dan lainnya.
Pun dengan Raperda Ketertiban Umum. Kata Poniso, pemerintah akan berkomitmen menjaga hak masyarakat. Nantinya juga akan dilakukan konsultasi publik sebagai jaminan hak masyakarat dalam ketertiban umum di Kutai Timur.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni menegaskan akan segara dilakukan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan dua raperda lebih lanjut.
“Maka tahapan selanjutnya pembahasan bersama DPRD dan pemerintah. Kemudian akan dilanjutkan dengan pembentukan pansus.
“Masing-masing ketua fraksi bisa mengutus perwakilan untuk komposisi pansus. Harus bisa memberi kontribusi dan pemikiran untuk raperda dan kemajuan Kutim,” katanya.