Polisi Ringkus Dua Remaja Pelaku Curanmor di Pasar Raya Sangatta

Admin
24 Apr 2025 14:34
Kutai Timur 0
1 menit membaca

SANGATTA – Unit Reserse Kriminal Polsek Sangatta Utara membekuk dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Raya Sangatta Selatan. Satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, berusia 16 tahun.

Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4), menyusul laporan kehilangan yang masuk dari seorang warga pada Jumat pekan sebelumnya.

Korban diketahui memarkir sepeda motor Honda Beat KT 4270 SO berwarna biru hitam sekitar pukul 12.30 Wita. Namun saat kembali sekitar pukul 16.00 Wita, kendaraan tersebut telah raib. Upaya pencarian mandiri tak membuahkan hasil, hingga korban melaporkan kejadian ke polisi.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku,” kata Iptu Alan, Rabu (23/4).

Selain Honda Beat milik korban, polisi juga mengamankan satu unit Honda Astrea KT 4083 DL beserta surat-surat kendaraannya sebagai barang bukti. Diduga kuat, motor kedua merupakan hasil kejahatan lainnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Sangatta Utara dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x