BONTANG – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang mengungkap peredaran narkotika di wilayah pesisir Desa Pangempang, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Dalam operasi yang digelar Kamis, 27 Februari 2025 sore, petugas meringkus seorang kurir sabu yang diduga bagian dari jaringan pengedar di daerah tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Polairud Bontang AKP Fahrudi menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial AR (33), warga Desa Tanjung Limau, Muara Badak. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika yang akan berlangsung di Jalan Poros Marangkayu-Muara Badak.
“Kami mendapatkan laporan akan ada transaksi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 paket sabu seberat 7,76 gram siap edar,” ujar AKP Fahrudi.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan dua orang lain di lokasi kejadian. Salah satunya, yang diduga sebagai pemasok utama, berhasil melarikan diri. Ia diketahui bernama Iwan, seorang residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum atas kasus serupa. Sementara seorang lainnya hanya berstatus saksi.
“Kami lihat ada tiga orang. Satu orang melarikan diri, itu pemasoknya bernama Iwan. Sedangkan AR berperan sebagai kurir dan rekannya kami tetapkan sebagai saksi,” kata AKP Fahrudi.
Polisi kini telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Iwan dan masih melakukan pencarian terhadap keberadaannya. “Satu orang buron, dan kami akan terus menelusuri keberadaannya,” ujarnya.
AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami terus mendalami jaringan ini, termasuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” kata AKP Fahrudi menutup keterangannya.
Tidak ada komentar