Perda Penanggulangan Kebakaran Dirancang untuk Respon Urgensi Kasus Kebakaran

Redaksi
13 Nov 2024 15:39
DPRD Kutim 0 0 View
2 minutes reading

KUTAI TIMUR  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-18 dengan agenda penting: pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan. Perda ini diusulkan sebagai langkah strategis untuk menangani maraknya kasus kebakaran yang terjadi tahun lalu.

Yusuf Silambi, anggota DPRD Kutim dari Partai PDI-P, menegaskan pentingnya regulasi ini. Ia menyebut kejadian kebakaran yang berulang menjadi sinyal perlunya langkah konkret dan kebijakan khusus.

“Pada tahun lalu, ada beberapa insiden kebakaran yang kami nilai mendesak untuk diatasi. Karena itu, lahirlah gagasan untuk Perda ini,” kata Yusuf saat diwawancarai di Kantor DPRD Kutim, Rabu (13/11/2024).

Menurut Yusuf, Perda tersebut sebenarnya telah dirancang sejak 2023. Namun, prioritas pengesahan Perda lain menunda penyelesaiannya. “Ide ini sudah ada dari tahun lalu, tetapi karena ada Perda lain yang harus didahulukan, baru tahun 2024 ini kami bisa fokus mengalokasikan anggaran dan merealisasikannya,” jelasnya.

Dalam rencana lima tahun ke depan, Yusuf menyebutkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Perda ini telah diprioritaskan. Selain itu, fokus utama DPRD adalah memastikan manajemen penanganan kebakaran menjadi lebih terpadu dan efektif.

Yusuf juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Perda ini, menurutnya, tidak hanya memperkuat dasar hukum di tingkat daerah, tetapi juga mendorong sinergi antara pemerintah dan perusahaan dalam upaya melindungi masyarakat Kutai Timur.

“Paripurna ini adalah dasar hukum untuk memperkuat Kutim, sekaligus mendorong PT KPC agar semakin aktif membantu masyarakat, baik di Kutim maupun Kalimantan Timur secara umum,” tutup Yusuf.

Dengan pengesahan Perda ini, diharapkan Kutai Timur lebih siap menghadapi bencana kebakaran sekaligus meningkatkan kesadaran dan mitigasi risiko di masyarakat.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *