Area pemasangan iklan banner Simpang empat RS Amalia.
BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memperketat pengawasan reklame menyusul meningkatnya temuan pemasangan tanpa izin di sejumlah titik kota. DPMPTSP menegaskan bahwa langkah penertiban ini dibarengi kemudahan proses perizinan untuk mendorong pelaku usaha tertib aturan.
Kebijakan tersebut menempatkan izin reklame sebagai instrumen utama dalam pengendalian tata ruang sekaligus penjaga estetika kota. Pemerintah ingin memastikan setiap reklame memenuhi standar teknis, lokasi, dan ukuran sebelum dipasang.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menyebut kombinasi pengawasan ketat dan kemudahan layanan menjadi strategi efektif menekan potensi pelanggaran.
“Setiap reklame, baik komersial maupun non-komersial, wajib memiliki izin resmi. Ini memastikan titik pemasangan dan ukurannya sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
DPMPTSP tetap menemukan reklame tanpa izin yang berdampak pada kerapian visual kota. Karena itu, pemerintah memperkuat sosialisasi sekaligus mempermudah pengajuan izin melalui Sistem Perizinan Daerah yang dapat diakses secara digital.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi pelaku usaha agar mudah mengurus izin secara online melalui Sistem Perizinan Daerah,” jelasnya.
Sofyansyah menegaskan bahwa kepatuhan izin juga berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Semakin tertib pelaku usaha, semakin besar potensi pajak periklanan yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan kota.
“Semakin banyak pelaku usaha yang tertib izin, semakin besar potensi PAD yang bisa digunakan untuk mendukung pembangunan,” tegasnya.
Dengan proses digital yang lebih cepat dan transparan, pelaku usaha dapat mengunggah dokumen, memantau progres, dan menyelesaikan izin tanpa harus datang ke kantor.
Langkah ini menjadi komitmen Pemkot Bontang untuk meminimalisir reklame ilegal sekaligus menciptakan tata kota yang lebih rapi dan teratur.
Tidak ada komentar