TAK SEMPAT LARI: Pelaku penganiayaan ini sudah diamankan polisi. Ia nyaris membunuh korban menggunakan sebilah parang. (Dok. Polsek Bengalon)
MEMONESIA.COM- Seorang pelaku penganiayaan di Kutai Timur (Kutim) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bengalon, setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih 15 jam lamanya. Pelaku yang berinisial AN (35) diamankan sekira pukul 02.00 Wita, Jumat (21/02).
“Pelaku sudah kami amankan,” ucap Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra lewat sambungan selulernya saat dihubungi awak Memonesia.com. Penganiayaan tersebut terjadi 20 Februari 2020. Lokasinya di Caffe Sederhana Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon.
Zerma mengatakan, awal mula kejadian ini pada saat korban SU (50) berkunjung ke caffe tersebut. Korban sedang duduk bersama beberapa perempuan pemandu lagu. Di waktu yang sama, pelaku masuk ke dalam caffe. Entah apa yang merasukinya, topi yang dikenakan korban langsung dipukul pelaku hingga terlepas.
Atas kejadian itu, suasana antara keduanya semakin menegang hingga terjadi cekcok. Tak lama kemudian, pelaku keluar dan masuk kembali ke caffe itu membawa sebilah parang dan membacok korban beberapa kali.
Korban lantas melarikan diri ke sudut caffe dengan kondisi berlumuran darah. Bahkan pelaku sempat kembali mengacungkan parangnya itu ke arah korban, lalu ia pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
“Mereka ini saling mengenal satu sama lain, tapi tidak berteman. Awal mula munculnya perkara diduga pengaruh miras,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami dua luka robek di bagian lengan sebelah kiri, luka robek bagian dada, dan bagian leher sebelah kiri. Sementara pelaku sudah diamankan di Makopolsek Bengalon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Arsyad Mustar)