Pansus DPRD Kutim Kebut Pembahasan Raperpda Trantibum

Ketua Pansus DPRD Kutim tentang Ketertiban Umum dan Ketrentraman Masyarakat, Yan. Foto (dil/memonesia)

KUTAI TIMUR – Setelah resmi terbentuk beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim), yang pimpin Yan, melakukan akselerasi pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Rapat kerja perdana itu, membahas mengenai Raperda inisiatif pembaruan yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim untuk memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007.

Yan menjelaskan, dalam rancangan peraturan yang baru ini terdapat 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai aspek ketertiban umum, tata kerja Satpol PP, prosedur penindakan, mekanisme pengawasan, hingga penerapan sanksi.

“Raperda ini diharapkan dapat memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi dalam Perda sebelumnya,” ujar Yan di Kantor DPRD Kutai Timur, pada Senin (4/11/2024).

Pembahasan Raperda ini mencakup isu ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah. Menurut Yan, Satpol PP memandang adanya pasal-pasal yang belum diakomodasi dalam Perda sebelumnya, yang kini dianggap penting untuk dimasukkan.

Yan juga menekankan pentingnya sosialisasi serta masukan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Kabupaten Kutai Timur untuk memastikan bahwa aturan yang dirancang benar-benar menciptakan ketertiban, bukan justru menimbulkan kebingungan.

“Kami ingin Raperda ini memberikan ketenteraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan dari publik sangat penting, agar apa aturan yang saat ini kita susun sesuai dengan apa yang diperlukan masyarakat di lapangan,” tegasnya.

Dalam proses penyusunannya, Raperda ini juga melibatkan berbagai instansi terkait, seperti pihak kepolisian dan Dinas Perdagangan, untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan.

“Sebagai contoh, dalam pasal yang terkait dengan ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan pihak kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” jelas Yan.