KUTAI TIMUR – Dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutai Timur, Kamis (4/7/2024), Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur, dr. Novel Tyty Paembonan, memaparkan kronologi dan tahapan penanganan permasalahan antara Kelompok Tani Karya Bersama (Poktan) dan PT Indominco Mandiri (IMM).
Permasalahan ini berakar dari SK Bupati Kutai Timur No. 162/02.188,45/HK/VI/2005, yang menyebutkan klaim Kelompok Tani Karya Bersama atas areal seluas 5.000 hektar yang termasuk dalam kawasan hutan lindung. Klaim ini mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2004 dan Kepres Nomor 1 Tahun 2004.
“Awalnya, Kelompok Tani Karya Bersama mengklaim lahan seluas 5.000 hektar. Namun, setelah dilakukan identifikasi, luas lahan yang benar-benar terdeteksi hanya 2.750 hektar,” ungkap dr. Novel. “Dari total tersebut, 1.790 hektar berada dalam konsesi PT Indominco Mandiri, 963 hektar di hutan produksi, dan 827 hektar di hutan lindung.”
Lebih lanjut, dr. Novel menjelaskan hasil inventarisasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim dan data lapangan. “Pengecekan lapangan oleh tim inventarisasi mengungkapkan bahwa luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya 2.750 hektar. Dari area ini, 1.790 hektar berada dalam konsesi PT Indominco Mandiri, dengan sebagian sudah ditambang dan sebagian lainnya belum,” jelasnya.
Sementara itu, Kelompok Tani Karya Bersama juga menerima talih asih untuk 46 orang anggotanya pada Mei 2023, dengan total area 92 hektar dari 300 anggota yang terdaftar. Namun, sisa 254 anggota belum menerima kompensasi sesuai Berita Acara Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh Dinas Pertahanan dan Penataan Ruang Kutai Timur pada 24 Februari 2022, dan rekomendasi Kepala Dinas pada 8 Maret 2022.
“Pemerintah telah menerbitkan 300 surat klaim, tetapi hanya 46 anggota yang sudah mendapatkan tali asih dari PT Indominco Mandiri. Sebanyak 254 anggota masih menunggu kompensasi dengan nilai mencapai Rp 1.872.774.755,” kata dr. Novel.
Sebagai langkah penyelesaian, DPRD Komisi A telah memfasilitasi melalui rapat hearing dan membentuk panitia kerja (Panja), yang kemudian ditingkatkan menjadi panitia khusus. “Kami terus berupaya mencari solusi yang adil dan menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Rapat ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan solusi konkret bagi permasalahan yang telah berlangsung lama ini, serta memastikan hak-hak Kelompok Tani Karya Bersama terpenuhi dengan adil. (*)