Pagar Makan Tanaman! Masuk Rumah Tetangga Lewat Loteng, AN Berhasil Bawa Kabur Motor

Admin
25 Jan 2021 16:01
Berita Hukrim 0 1280
2 minutes reading

Konferensi pers Polresta Balikpapan terkait pengungkapan kasus curanmor. (Adit/memonesia.com)

BALIKPAPAN – Pagar makan tanaman. Inilah yang dilakukan seorang pria berinisial AN (26), warga Jalan Sutomo, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Sebab, pemuda ini nekat membobol rumah tetangganya sendiri untuk mencuri sepeda motor.

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi kejahatan ini terjadi 1 November 2020. Saat itu, sekira pukul 04.00 WITA, AN diam-diam menyelinap masuk ke rumah tetangganya melalui loteng. Di situ ia mencari kunci kontak sepeda motor. Kemudian ia menemukan beberapa kunci di kosen jendela.

Kunci-kunci itu lalu dibawa AN menuju sepeda motor Yamaha Mio Soul merah-hitam, yang terpakir di halaman rumah korban. AN lantas mencoba menghidupkan mesin kendaraan tersebut dengan kunci-kunci yang ada di tangannya. Salah satu kunci berhasil menghidupkan kendaraan. AN kemudian bergegas membawa kabur sepeda motor bernomor polisi KT 3418 LY itu.

“Tersangka mengambil kunci, lalu dites di motor tersebut, ternyata cocok. Tersangka lalu membawa kabur motor korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Agus Arif Wijayanto, Senin (25/01).

Tidak lama setelah AN kabur, pemilik rumah tersebut mengetahui sepeda motor kesayangannya hilang. Tidak terima, korban lantas melaporkan perkara ini kepada Polsek Balikpapan Utara. Mendapat laporan, polisi bergerak cepat menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Setelah sebulan lebih menggelar penyelidikan, polisi akhirnya mengedus keberadaan AN. Bersama Tim Beruang Hitam dari Satreskrim Polresta Balikpapan, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara meringkus AN di rumahnya di kawasan Karang Rejo pada Senin, 18 Januari lalu.

“Atas laporan tersebut Polsek Balikpapan Utara bersama Tim Beruang Hitam melaksanakan penyelidikan secara intensif sehingga kami berhasil menangkap satu orang pelakunya,” ungkap Agus.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor KT 3418 LY dari tangan AN. Dijelaskan Agus, kendaraan tersebut rencannya akan dijual oleh AN, namun belum sempat laku. “Masih dipakai tersangka dan masih mencari pembeli,” sebut perwira melati satu itu.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini lebih dalam. Apakah AN juga pernah mencuri di lokasi lainnya? masih ditelusuri. Yang jelas, kini AN mendekam di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, dia disangka Pasal 363 Ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara. Tapi ini kami masih dalami dan masih kembangkan dengan TKP lain di Balikpapan maupun yang di luar Balikpapan,” pungkas Agus. (Adit)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *